SUKARNOHATTA, METRO
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi menyebut saat ini perkembangan zaman dengan kemajuan teknologi informasi mengharuskan pemerintah punya terobosan dalam pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan UKM di Sumbar. “Komitmen Pemerintah sudah cukup bagus, hanya saja dengan perkembangan zaman seperti saat ini, pemerintah harus punya terobosan. Apalagi saat ini sudah ada regulasi berupa Peraturan daerah,” begitu disampaikan Supardi, kepada puluhan Wartawan pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan UKM Propinsi Sumatera Barat, Rabu (22/7), sore di Payakumbuh.
Politisi Gerindra Sumbar ini mengatakan lahirnya Perda nomor 16 tahun 2019 itu merupakan salah satu terobosan Pemerintah Propinsi dalam pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan UKM di Sumbar. Dengan begitu sudah ada regulasi yang mengatur terkait perlindungan bagi pelaku usaha kecil menengah dan Koperasi.
Karena disampaikan Supardi yang juga merupakan tokoh muda Luak Limo Puluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) ini, tujuan pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil sesuai dengan pasal 3 dalam Perda nomor 16 tahun 2019 yaitu, menumbuhkembangkan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, meningkatkan kemampuan serta daya saying usaha kecil.
Selain itu sebut Supardi, memberikan perlindungan dan pengembangan usaha kecil, meningkatkan peluang lapangan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru, meningkatnya produktivitas, days saing dan pangsa pasar usaha kecil, menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan dikalangan masyarakat khusunya bagi para pelaku usaha kecil, menngkatkan akses terhadap sumber data produktif dan pasar yang lebih luas.
Tidak hanya itu dalam Persa Nomor 16 tahun 2019 ini juga memfasilitasi perolehan sertifikat terhadap produk usaha kecil, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap produk usaha kecil sehingga memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang lebih baik. Meningkatkan peran usaha kecil dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan serta meningkatkan peran pengarusutamaan gender dalam usaha kecil.
Ketika ditanya terkait banyaknya Koperasi di Sumatera Barat, bak karakok diateh batu (hidup segan mati tak mau), Supardi mengatakan bahwa perlu pemdampingan dan dilakukan evaluasi berkelanjutan dari Dinas terkait. Kemudian juga perlu pemberdayaan Koperasi sesuai dengan pasal 6 perda nomor 16 tahun 2019 dimana Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan Koperasi di daerah. Kemudian dilanjutkan Supardi, pemberdayaan Koperasi dilakukan pada aspek, manajemen, pendidikan dan pelatihan, teknologi dan informasi, kemitraan, bahan baku, produksi dan pengolahan, permodalan dan pemasaran. Tidak bisa dipungkiri jika banyak diantara Koperasi dan UKM mati dan gulung tikar. Hal itu disampaikannya, disebabkan berbagai faktor seperti manajemen dan persoaalan modal.
“Melalui Perda dan sebentarlagi keluar Pergubnya, kita berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kota juga menindaklanjuti dan memfasilitasi pelaku usaha UKM ke Perbankan.
Sehingga kendala klasik terkait permodalan ini tidak menjadi penghambat tumbuh kembangnya wirausaha baru. Kemudian untuk Koperasi sebenarnya Pemerintah daerah bisa menyertakan modal, sehingga bisa tumbuh dan berkembang,” sebutnya.
Pada kesempatan itu Supardi, juga berharap prodak UKM dan Koperasi mendapat tempat promosi diberbagai tempat bahkan digang terkecil sekalipun. Makanya sebut Supardi, pemerintah harus memberikan akses baik modal maupun tempat promosi diberbagai lokasi kepada pelaku UKM dan Koperasi. “Ya, termasuk di Hotel-hotel, diharapkan ada lokasi promosi bagi pelaku usaha kecil,” sebut Supardi. (us)