LIMAPULUH KOTA, METRO
Penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota, mencecar RO, seorang mantan caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Dua Sumatera Barat, dengan puluhan pertanyaan ketika pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruang Penyidik Satreskrim Polres Lamapuluh Kota, Kamis (5/3) pukul 19.30 sampai pukul 23.55 Wib tengah malam.
Sebelumnya, RO ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang dilaporkan seorang warga bernama Zamhar Pasma Budi beberapa waktu lalu kepada Polsek Suliki yang kemudian dilimpahkan ke Polres Limapuluh Kota dalam kasus yang merugikan korban mencapai 1,7 Milyar.
Tersangka yang semula akan datang pada Kamis (5/3) Pagi, akhirnya datang sekitar pukul 19.30 Wib selepas magrib, didampingi penasehat hukummya, Aldian Harikhman, SH ke Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Sampai di Mapolres Limapuluh Kota, mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar Dua itu langsung digiring ke ruang penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi beberapa waktu lalu itu.
Hingga pukul 23.55 Wib, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasubag Humas, KOMPOL. Yuhelman didampingi Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther, KBO Satreskrim, IPTU. Army Ariosa dan Dantim Satreskrim, AIPDA. Bainur, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah akan langsung menahan tersangka atau tidak.
“Iya, kita memang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RO dalam perkara dugaan penipuan. Dari pemeriksaan tadi ada sekitar puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik.
Dan ini memang pemeriksaan pertama sebagai tersangka setelah pada pemanggilan pertama tidak datang dan panggilan Kedua tersangka melakukan pra peradilan,” terangnya.
AKP. Anton Luther juga menambahkan, nantinya untuk memastikan langkah selanjutnya pasca pemeriksaan, penyidik bakal melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada pimpinan yaitu Kapolres Lapuluh Kota AKPB Sri Wibowo. “Nantinya setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kita akan laporkan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya,” tuturnya.
Disampaikannya, untuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka RO, akan dilakukan pada hari ini Sabtu (7/3) Pagi. “Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka RO akan dilanjutkan pada Sabtu, 7 Maret 2020,” jelas AKP. Anton Luther diamini IPTU. Army Ariosa.
Sebelumnya Rabu (26/2), dalam sidang putusan pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, yang diajukan RO atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penipuan, oleh Polres Limapuluh Kota, ditolak Hakim PN Tanjung Pati. (us)