LIMAPULUH KOTA, METRO— Sama dengan di Kota Payakumbuh, Penyidikan kasus Pidana Pemilihan yang dilaporkan Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota ke Polres 50 Kota dihentikan. Hal ini karena terlapor dalam dugaan Pidana Pemilihan (Money Politik) itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan atau pemeriksaan dari Penyidik Satreskrim Polres 50 Kota.
Tidak hanya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, terlapor dalam dugaan Pidana Pemilihan itu juga tidak berada dirumah saat dilakukan pencaharian oleh penyidik.
Dihentikannya kasus itu diungkapkan Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu. Repaldi. Penghentian itu dilakukan setelah berakhirnya masa atau batas waktu penyidikan selama 14 hari yang telah habis, sehingga harus dihentikan demi hukum.
“Dapat kami jelaskan bahwa terkait Tinda Pidana Pemilihan yang dilaporkan dan telah naik proses sidik (Penyidikan), kita hentikan karena dua kali panggilan terhadap terlapor tidak pernah hadir,” ucap Kasat Reskrim, Iptu Repaldi, Rabu (8/1) kepada wartawan.
Lebih jauh Iptu Repaldi menyebutkan bahwa batas waktu Penyidikan selama 14 hari telah berakhir kemarin (Selasa). Pihaknya juga telah menerbitkan surat perintah membawa, namun terlapor tidak kunjung ditemui dirumahnya.
“Kita juga telah menerbitkan surat perintah membawa, namun terlapor tidak kunjung ditemui dirumahnya di Kecamatan Guguak dan di Situjuah,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan Money Politik dalam Pilkada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota 27 November lalu masuk dalam tahap Penyidikan. Setelah melakukan rangkaian Pemeriksaan atau klarifikasi, Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Limapuluh Kota melaporkan dugaan Money Politik tersebut ke Mapolres 50 Kota di Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, Minggu 15 Desember 2024 lalu.
Money Politik yang diduga dilakukan Pasangan Calon (PASLON) Nomor urut 3, Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (Sakato) dan Tim itu sebelumnya dilaporkan oleh Paslon Nomor 2, Safarudin-Darman Sahladi melalui kuasa hukumnya atau Pelapor, Surya Candra ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota. (uus)
Komentar