LIMAPULUH KOTA, METRO— Sama dengan di Kota Payakumbuh, Penyidikan kasus Pidana Pemilihan yang dilaporkan Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota ke Polres 50 Kota dihentikan. Hal ini karena terlapor dalam dugaan Pidana Pemilihan (Money Politik) itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan atau pemeriksaan dari Penyidik Satreskrim Polres 50 Kota.
Tidak hanya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, terlapor dalam dugaan Pidana Pemilihan itu juga tidak berada dirumah saat dilakukan pencaharian oleh penyidik.
Dihentikannya kasus itu diungkapkan Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu. Repaldi. Penghentian itu dilakukan setelah berakhirnya masa atau batas waktu penyidikan selama 14 hari yang telah habis, sehingga harus dihentikan demi hukum.
“Dapat kami jelaskan bahwa terkait Tinda Pidana Pemilihan yang dilaporkan dan telah naik proses sidik (Penyidikan), kita hentikan karena dua kali panggilan terhadap terlapor tidak pernah hadir,” ucap Kasat Reskrim, Iptu Repaldi, Rabu (8/1) kepada wartawan.
Komentar