“Duplikat Bendera Pusaka digunakan selama 10 tahun. Jika rusak sebelum 10 tahun, maka pemerintah daerah akan mengajukan permohonan tertulis kepada BPIP,” ungkapnya.
Ia mengatakan sejak tahun 1969, atau dalam kurun waktu 55 tahun duplikat Bendera Pusaka baru kembali didistribusikan pada tahun 2024.
“Sangat penting bagi kita unutk menjaga simbol negara ini. Penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini bukan hanya sebagai upaya menjaga simbol negara, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Ia mengatakan dengan dikibarkannya duplikat Bendera Pusaka pada upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79, diharapkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air semakin berkobar di kalangan masyarakat Payakumbuh. (uus)