LIMAPULUH KOTA, METRO–Kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Tanjung Pati dan Payakumbuh dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, melaksanakan Sidang Itsbat Nikah. Hal ini semua tak lain bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Lima Puluh Kota untuk memberikan pelayanan yang optimal. “Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang masih memiliki cita- cita dan perjalanan panjang kedepannya, untuk mendapatkan hak sebagai warga negara,” begitu disampaikan Sekretaris Daerah Herman Azmar pada acara Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Sidang Isbat Nikah, Kamis( 18/4) di Gedung Serbaguna Nagari Mungka.
Disampaikannya, banyak anak- anak yang mimpinya terkubur karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara hukum. Sidang Itsbat nikah diasampaikan sekda menjadi solusi nyata untuk melindungi hak-hak anak untuk mendapatkan dokumen catatan kependudukan.
Masyarakat yang melakukan Sidang Itsbat hari ini dalam rangka mengurangi jumlah pasangan yang belum tercatat pernikahannya, bukan untuk melegalkan nikah siri tapi menikahlah dengan pernikahan tercatat di Kantor Kementerian Agama tidak di pungut biaya.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Rika Hidayati menyapaikan sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.