LimaPuluhKota, METRO—Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, memberikan jaminan kepada Guru Taman Pendidikan Quran (TPQ), Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Surau, Imam dan Garin Masjid di Lima Puluh Kota, melalui BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Bupati Guru TPQ, MDTA Surau, Imam dan Garin Masjid berperan besar dalam membentuk karakter generasi muda Lima Puluh kota dengan ikhlas. Jasanya sangat besar dalam mendidik anak-anak Lima puluh Kota dibidang agama, membaca quran, jadi imam masjid.
“Pekerjaan mulia, dengan gaji kecil tentu mereka para guru keagamaan ini bekerja dengan ikhlas. Maka dari itu Pemerintah daerah berfikir untuk bagaimana mereka terlindungin,” begitu disampaikan Safaruddin Dt Bandaro Rajo disela-sela menyerahkan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan kepada Garin dan Imam Masjid Raya Pauh Sangik, saat safari ramadhan, Kamis (21/3).
Disampaikan Bupati, program pemberian perlindungan bagi pekerja keagamaan ini baru dimulai tahun 2024 ini dan sudah diserahkan secara simbolis kepada garin dan imam masjid yang dikunjungi ketika safari ramadhan. Bisa dipastikan seluruh pekerja keagamaan seperti guru TPQ, MDTA, Surau, Imam dan Garin Masjid.
“Untuk tahun ini kita berikan kepada 3.400 lebih pekerja keagamaan. Dan InsyaAlloh kita akan berikan kepada seluruh guru TPQ, MDTA, Surau, Imam dan Garin Masjid yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Sehingga kita harapkan nanti para guru keagamaan bekerja lebih maksimal dan dapat melahirkan anak anak Lima Puluh Kota yang berakhlak mulia dan berkarakter baik,” harap Bupati.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Susi Susanti, kepada wartawan mengakui bahwa tahun ini pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terkait ketenagakerjaan.
Disampaikannya, saat ini diserahkan secara simbolis kepada garin dan imam masjid saat safari ramadhan Bupati, dan rencananya baru akan dilakukan launching terkait program ini dalam waktu dekat ini. Kartu BPJS yang diserahkan Bupati itu mencakup/melindungi dua program, pertama kecelakaan kerja dan kematian.