LIMAPULUH KOTA, METRO–Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Limapuluh Kota segera digelar, dua TPS tempat pelaksanaan PSU tersebut di TPS 6 Nagari Kubang Kecamatan Guguak serta di TPS 11 Nagari Mungka Kecamatan Mungka. Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima salinan SK atau Keputusan pelaksanaan PSU itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, PSU direncanakan akan digelar serentak di seluruh Sumatera Barat pada Sabtu 24 Februari nanti.
“Kita sudah menerima salinan atau SK keputusan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Limapuluh Kota. Salinan SK itu kita terima kemarin,” ucap Ismet Aljannata, Senin (19/2) kepada awak media.
Terkait pelaksanaan PSU itu, Ismet mengingatkan KPPS sebagai pelaksana untuk cermat dan hati-hati terkait data pemilih yang akan memberikan hak pilihnya dalam PSU nanti dan mematuhi aturan.
“Kita ingatkan jajaran pelaksana atau KPPS untuk cermat dan hati-hati terkait data pemilih yang akan memberikan hak pilihnya dalam PSU nanti dan mematuhi aturan. Selain itu kita juga meminta jajaran pengawas untuk mengawasi proses PSU dari awal hingga akhir dan mencegah jika ada potensi pelanggaran,” tambah mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu.
PSU yang akan dilaksanakan itu menurut Ismet merupakan saran perbaikan dari pengawas TPS, sehingga KPPS mengusulkan PSU kepada KPU. “Saran perbaikan ini muncul dari pengawas TPS, sehingga KPPS mengusulkan PSU kepada KPU,” tambahnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi membenarkan akan melaksanakan PSU tanggal 24 Februari nanti. Ia menyebut secara umum pelaksanaan Pemilihan berjalan lancar, meski di hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari lalu KPU dan Bawaslu disibukkan dengan banyaknya warga Negara Indonesia yang memiliki identitas kependudukan (ber KTP) di Luar Kabupaten Limapuluh Kota yang ingin memilih di sini, baik datang langsung atau menghubungi KPU dan Bawaslu agar bisa memilih/mencoblos di Kabupaten Limapuluh Kota. Bahkan ada yang menyebut adanya upaya dari KPU untuk menghilangkan hak pilihnya.