PAYAKUMBUH, METRO–Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Aan Muharman mengingatkan saksi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan, Saksi DPD-RI serta Saksi Calon Presiden-Wakil Presiden, untuk mengetahui tugas dan apa yang dilarang selama bertugas menjadi saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mengingat, peran saksi sangat krusial atau penting.
Disampaikan Aan Muharman, diantara tugas saksi di TPS mulai dari menghadiri prosesi persiapan, pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara di TPS, mengikuti pemeriksaan kelengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS, menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS dan tugas lainnya.
Sedangkan diantara yang dilarang bagi saksi selama di TPS, mengintimidasi dan memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya, melihat pemilih ketika mencoblos surat suara di dalam bilik suara, dan larangan lainnya yang sudah diatur. Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.
“Peran saksi sangat krusial, maka dari itu Bawaslu mengharapkan agar saksinya nanti benar-benar mengikuti pelatihan ini agar nanti saksi mengetahui tugas dan apa yang dilarang selama melaksanakan tugas di TPS,” ungkap Aan Muharman, didampingi Komisioner Widyawati, dan Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh, Syafrial, saat membuka Rapat pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024, di Aula Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, Rabu (7/2) dihadapan ratusan peserta.