LIMAPULUH KOTA, METRO-Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra mengingatkan 487 orang saksi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan, Saksi DPD-RI serta Saksi Calon Presiden-Wakil Presiden, untuk mengetahui tugas dan larangan. Mengingat saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mempunyai hak untuk bicara dan menyampaikan keberatan.
“Sudah sejak tahun 2013 saya jadi pengawas pemilu, saya menemukan saksi partai politik itu hanya sekedar hadir saja. Ketika ditanya ada keberatan, tidak ada melakukan keberatan,” begitu disampaikan Yoriza Asra, ketika membuka acara pelatihan saksi peserta pemilihan umum tahun 2024 di Aula Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, Senin (5/2) dihadapan 478 orang peserta.
Ketika diduga ada hal hal yang tidak sesuai dengan aturan pemilu dikatakan Yori begitu sapaan Yoriza Asra, maka saksi peserta pemilu bisa menyampaikan keberatan. Dan KPU telah menyiapkan formulir C keberatan saksi.
“Jika semua unsur, KPPS, Pengawas TPS, pemilih hadir, dan saksi menyaksikan dan mengawasi, semuanya punya hak bicara di TPS. Ketika diduga ada hal hal yang tidak sesuai maka saksi bisa menyampaikan keberatan. Dan KPU telah menyiapkan formulir C keberatan saksi,” ungkap Yori yang mudah diakses awak media ini.
Dia menyebut saksi memiliki tanggung jawan yang besar secara bersama-sama untuk memastikan tidak ada hal yang merugikan/menguntungkan salah satu Calon. Saksi memiliki kewenangan untuk bersuara, menyampaikan keberatan jika terjadi hal yang melanggar. Untuk itu Saksi diharapkan bisa menjalankan/memanfaatkan kewenangannya sebaik mungkin, sehingga proses Pemungutan dan Penghitungan suara pada 14 Februari 2024 nanti berjalan sesuai ketentuan.