LIMAPULUH KOTA, METRO–Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan peningkatan efektifitas kerja di PDAM Tirta Luak Nan Bungsu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Luak Nan Bungsu menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh terkait dengan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Disaksikan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Perumda Tirta Luak Nan Bungsu Nofrizen dengan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Slamet Haryanto dilaksanakan pada Kamis, (7/12) di Aula Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Bupati Safaruddin dalam sambutannya, sesaat setelah menyaksikan penandatangan MoU menyampaikan, target yang diberikan kepada Perumda Tirta Luak Nan Bungsu cukup berat, maka untuk mewujudkan itu semua tentu Direktur beserta jajaran akan menghadapi berbagai tantangan dalam pencapaian targetnya baik itu dalam pelayanan kepada masayarakat maupun dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
“Salah satu kasus yang terjadi di Perumda Tirta Luak Nan Bungsu yakni berkaitan dengan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melalui MoU ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu,” sambung Bupati.
Dia kemudian mengatakan, terjalinnya kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta meningkatkan kompetensi teknis SDM dalam pemahaman dan kesadaran hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Perusahaan Umum Daerah Tirta Luak Nan Bungsu.