LIMAPULUH KOTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menurunkan puluhan Tim hingga tingkat Kecamatan untuk melakukan Pembersihan atau menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi serta DPR-RI yang melanggar aturan, selain itu juga dibuka APS yang banyak dipasang di pohon-pohon di sepanjang jalan Raya Nagara Sumbar-Riau.
Pembersihan APS itu dilakukan Selasa (21/11), usai melakukan apel di Kantor Bawaslu kawasan Tanjung Pati Kecamatan Harau, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan bergerak ke Batas Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota di Simpang Warna-warni Tanjung Anau, di lokasi itu Tim membongkar APS Caleg DPRD Kota Payakumbuh serta APS Caleg DPR-RI, umumnya APS Caleg DPR-RI yang dibongkar Tim yang dipimpin Komisioner Bawaslu, Ismet Aljannata itu karena dipaku dipohon.
Dari batas kota itu, sejumlah anggota Tim berjalan kaki menuju Jembatan arah ke Kantor KPU, disepanjang jalan itu juga banyak dibongkar APS yang mengandung unsur Alat Peraga Kampanye (APK), diantaranya memuat tanda paku, ajakan memiliki dan lainnya. Tim juga menertibkan APS milik Caleg DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang dipasang di warung-warung.
”Sebagai besar APS yang melanggar aturan ada yang telah dibuka/dibongkar ataupun ditutupi secara mandiri oleh Caleg, namun masih ada yang tertinggal, inilah yang kita tertibkan hari ini secara serentak,” sebut Ismet Aljannata, Selasa (21/11) kepada wartawan.