LIMAPULUH KOTA, METRO–Sebagai upaya menerapkan keadilan restoratif di tengah masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meluncurkan inovasi yang mengusung program Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Plus disingkat “RJ Plus” atau dengan nama lain Rajo Labiah bagi pelaku tindak pidana ringan di Sumatera Barat.
Diluncurkan di Istana Gubernuran, Senin (20/11), dibarengi dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumbar dengan Pemprov,
Badan Amil Zakat Nasional Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Rumah Sakit H B Saanin Padang, dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota terhadap inovasi Kejaksaan Tinggi Sumbar, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo tampak hadir langsung didampingi Kepala Kesbangpol Joni Amir.
Gubernur Mahyeldi menyambut baik program RJ Plus yang diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar. Bersifat kolaboratif, ia menilai inovasi ini sungguh luar biasa dengan memperlihatkan tekad positif Kejaksaan dalam memperbaiki sistim peradilan. Ia berharap dengan program tersebut masyarakat yang terjerat kasus pidana ringan bisa mendapatkan keadilan.
”Program ini merupakan inovasi luar biasa yang mampu meramu serta memberdayakan segala potensi yang ada untuk membina warga, saya pesankan kepada sekretaris provinsi dan daerah agar melakukan penguatan dan sosialisasi sesegara mungkin,” ucapnya.