SUKARNOHATTA, METRO–Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Payakumbuh terkait Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, meminta agar Pj. Wali Kota Payakumbuh mengganti Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. Selain itu, meminta Kepala Dinas Pendidikan diperiksa secara internal di Inspektorat Kota Payakumbuh terkait dugaan pungutan terhadap pengisian angka kredit guru-guru.
”Dari Tujuh Fraksi di DPRD ada Empat Fraksi meminta Kepala Dinas Diganti. Maka rekomendasi DPRD Kota Payakumbuh meminta Kepala Dinas Pendidikan diganti,” sebut Ketua Pansus DPRD Kota Payakumbuh terkait Dinas Pendidikan, YB. Dt. Parmato Alam, usai menyampaikan hasil kerja pansus di sidang paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap ranperda pajak dan retribusi daerah di DPRD Kota Payakumbuh, Senin (6/11).
Dikatakan YB. Dt Parmato Alam, Pansus bekerja dengan pola objektif, rekontruktif dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Rekomendasi DPRD yang sudah dilakukan proses pembahasan oleh pansus dan sudah dilaporkan di paripurna internal DPRD, semua fraksi mendukung, dan ada empat fraksi, yaitu Gerindra, Golkar, PPP dan Amanat Kebangkitan Nasional, meminta Kepala Dinas diganti.