LIMAPULUH KOTA, METRO–Dinilai berkinerja baik dalam percepatan belanja daerah pada tahun berjalan tahun 2023 oleh Kementerian Keuangan, Kabupaten Limapuluh Kota mendapat suntikan tambahan dana berupa insentif fiskal sebesar Rp 5,8 miliar dari APBN 2023.
Kepastian tambahan dana itu tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Secara nasional terdapat 309 Kabupaten/Kota yang menerima insentif fiskal tahun berjalan 2023 dengan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengungkapkan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas ganjaran insentif fiskal pada tahun berjalan 2023 kepada Kabupaten Limapuluh Kota. “Insentif fiskal sebesar Rp 5,8 miliar lebih ini sangat berarti bagi keuangan daerah, kita berterima kasih kepada Menteri Keuangan atas insentif ini, juga kepada Badan Keuangan Daerah yang mengkoordinasikan belanja daerah sejalan peruntukkannya, hingga terjadi percepatan belanja daerah, yang salah satu fungsinya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di daerah, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Safaruddin.
Lebih lanjut, Bupati Safaruddin mengatakan bakal membahas pemanfaatan insentif fiskal dengan Perangkat Daerah terkait dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.