Dituturkan Joni, masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi mengawasi keberadaan orang asing di daerah ini guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan pelanggaran adminstrasi keimigrasian, ketenagakerjaan serta bermasalah dengan urusan kepedudukan dan catatan sipil, serta permasalahan lainnya yang dilakukan orang asing tersebut
”Kita berharap masyarakat ikut memantau dan melaporkan pergerakan orang asing di daerah ini. Kita tentu tidak ingin keberadaan orang asing itu mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Begitu juga dengan pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA, kita minta untuk memehuni semua persyaratan sesuai peraturan berlaku,” papar Joni.
Terkait dengan penginapan seperti yang ada di objek wisata Lembah Harau, diharapkan senantiasa melaporkan setiap pelancong yang menginap di penginapannya. Sebab, pada operasi gabungan yang juga di bawah komando Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam beberapa waktu lalu tim POA pernah mendapati pemilik penginapan atau tempat kursus yang tidak melaporkan kebaradaan orang asing yang ada ditempatnya sehingga berbuntut berurusan dengan pihak Kantor Imigrasi. Begitu pula orang asingnya, diketahui menyalahgunakan izin imigrasi sebagai wisatawan dengan melakukan kegiatan ekonomi atau menjadi tenaga pengajar pada salahsatu lembaga kursus Bahasa.
”Kita tentu tidak ingin ada aktifitas orang asing yang tidak jelas dan menimbulkan keresahan masyarakat,” simpul Joni.
Sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Adityo Agung Nugroho saat apel menjelang keberangkatan operasi gabungan Tim POA di depan kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota di Payakumbuh, meminta seluruh anggota tim yang terdiri dari sejumlah OPD terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Kejari Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota dan Binda serta instansi vertical lainnya betul-betul melakukan pengecekan di lapangan secara detail.
”Saya berharap dalam operasi gabungan Tim POA ke PT. SRI dan PT. Berkat Bhineka Perkasa ini kita benar-benar bisa menemukan permasalahan terkait keimigrasian ataupun ketenagakerjaan dan lainnya. Sebab, dugaan sementara kita, ada sejumlah persyaratan adinistrastif yang belum dipenuhi TKA atau perusahaan yang mempekerjakan orang asing tersebut,” tekan Adityo. (uus)