LIMAPULUH KOTA, METRO–Kehadiran orang asing maupun tenaga kerja asing di Kabupaten Lima Puluh Kota sangat diharapkan sepanjang memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat. Kendati memberikan keuntungan, namun keberadaan warga luar negeri itu tetap harus diwaspadai guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos. MM selaku anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim POA) Kabupaten Lima Puluh Kota usai melakukan operasi gabungan, yang dilaksanakan pada Rabu-Kamis (6-7/9)
”Kita menyadari, kehadiran orang asing akan memberikan kontribusi bagi daerah. Tidak saja dari investor asing yang berinvestasi di daerah ini, namun juga dari wisatawan asing yang melancong ke lokasi objek wisata kita. Apalagi daerah kita memiliki sejumlah destinasi wisata unggulan yang sudah mendunia yang ramai dikunjungi turis manca negara seperti Lembah Harau,” tutur Joni Amir
Dikatakan Joni, begitu Joni Amir biasa disapa, terkait dengan keberadaan orang asing, saat ini di Kabupaten Lima Puluh Kota terdapat 21 orang yang masing-masingnya 12 orang tenaga kerja asing (TKA) dan 2 orang non TKA asal negara India yang bekerja dan menetap pada PT. Sumatera Resources Indonesia (PT. SRI) di Pangkalan Kenagarian Pangkalan. Selain itu juga ada 5 TKA asal negara China pada PT. Berkat Bhineka Perkasa di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit
”Dari hasil operasi gabungan tim POA di bawah pimpinan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam ke Kecamatan Pangkalan pekan lalu, kita mendapati saat ini ada 21 orang asing, dua orang diantaranya bukan TKA menetap pada dua perusahaan di Kecamatan Pangkalan Kotobaru. Dari operasi tersebut kita mengetahui sejumla permasalahan atau aturan yang belum dipenuhi TKA tersebut,” ujar Joni
Permasalahan itu antara lain, masih adanya perusahaan yang belum mengeluarkan SK tenaga pendamping sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 jo PP 34/2021 dan kejelasan masalah BPJS tenaga kerja dan ketentuan SOP pengamanan pada PT. Berkat Bhineka Perkasa. Selain itu pada perusahaan di Tanjung Balit ini juga diketahui para TKA-nya belum memiliki SKTT