POLIKO, METRO–Pemerintah Kota Payakumbuh hingga saat ini masih melakukan proses terkait pengembalian status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dr. Bakhrizal yang sebelumnya diberhentikan sementara sebagai PNS karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
Kini dengan telah divonis bebasnya dr. Bakhrizal oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, ia (dr. Bakhrizal.red) melalui Penasehat Hukumnya meminta Pemko Payakumbuh segera mengembalikan haknya sebagai PNS termasuk sebagaai kepala Dinas Kesehatan.
Proses pengembalian status PNS dr. Bakhrizal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda baru-baru ini. Menurutnya, hingga saat ini proses pengembalian itu terus dilakukan, termasuk dengan melakukan koordinasi dengan BAKN.
”Untuk pak dokter Bakhrizal tentu kita proses pengembalian Status Pengawas Negeri Sipil nya, kita proses mekanisme sampai ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) untuk segera dikembalikan sebagai PNS karena sebelumnya diberhentikan sementara,” sebut Rida Ananda.
Sementara terkait Jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Rida menyebutkan akan melihat aturannya terkait hal itu. Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh nonaktif Bakhrizal menyebutkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah setempat untuk pengaktifan kembali dirinya. Ia berharap agar segera bisa kembali ke posisi semula demi keadilan sebab setelah divonis bebas artinya tidak ada kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya.
”Kita sudah berkoordinasi dengan BKPSDM dan penasehat hukum kita. Idealnya berdasarkan putusan pengadilan salah satunya di poin empat mengatakan dikembalikan hak, kewajiban, harkat dan martabat terdakwa pada posisi semula,” ucap Bakhrizal
Sementara terkait waktu pengaktifan/pengembalian sebagai PNS ataupun Kepala Dinas Kesehatan, dr. Bakhrizal menyerahkan seluruhnya kepada Pemko Payakumbuh. (uus)