SIJUNJUNG, METRO–Rambu lalulintas merupakan bagian perlengkapan jalan berupa penanda yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Namun apa jadinya jika rambu jalan hanya sekedar pajangan dan diabaikan begitu saja?. Agaknya itulah ungkapan masyarakat melihat rambu jalan yang ada di kawasan Simpang Tugu, Muaro Sijunjung tepatnya di depan area perkantoran Dinas Pendidikan dan Dinas PMN Kabupaten Sijunjung. Rambu jalan dilarang parkir terpajang di area tersebut namun, kendaraan roda empat tetap saja parkir berjejeran di lokasi itu.
Pemandangan yang demikian menuai perhatian masyarakat, apalagi mengingat area tersebut merupakan kawasan perkantoran pemerintah. Bahkan sudah bertahun lamanya rambu dilarang parkir disana seolah tidak berguna.
“Ada yang janggal saat kita melihatnya. Rambu dilarang parkir terpajang disana, tapi area tersebut selalu dipenuhi kendaraan roda empat yang terparkir. Jadi untuk apa tanda larangan parkir dipasang,” tutur Nasrul (53) warga setempat.
Masyarakat menilai, meskipun kantor dinas pendidikan dan DPMN tidak memiliki lahan parkir yang memadai, namun adanya rambu jalan larangan parkir di area tersebut menjadikannya tidak sesuai aturan. “Kalau memang tidak ada lahan parkir yang memadai sehingga mengharuskan untuk parkir di area tersebut, tapi keberadaan rambu jalan membuatnya tidak sesuai aturan. Atau hilangkan saja tanda larangan parkir di area tersebut, sehingga tidak ada yang salah dipandang mata,” terangnya
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sijunjung, Bobby Roespandi mengatakan bahwa pemasangan rambu jalan disana kewenangan Dishub Provinsi Sumbar karena status jalan merupakan jalan provinsi. “Rambu jalan tersebut Dishub Provinsi yang memasang, karena jalan provinsi. Jadi memang kondisi itu disebabkan tidak adanya lokasi parkir yang memadai. Tapi karena ada rambu jalan disana membuatnya jadi tidak sesuai,” jelas Kadis Perhubungan.
Rambu dilarang parkir dipasang di area tersebut dikarenakan berada di dekat persimpangan, Simpang Tugu Muaro Sijunjung. Rambu jalan dipasang bertujuan untuk keamanan pengendara saat melintas. “Nanti kita koordinasikan dengan Dishub provinsi bagaimana baiknya dan tidak mengganggu pengguna jalan. Apakah akan ditertibkan atau rambu jalan yang dihilangkan, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Bobby saat dihubungi, Kamis (21/7).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sijunjung Akp Bayful Yendri menjelaskan, terkait rambu jalan merupakan kewenangan dinas perhubungan, tapi jika memang melanggar aturan tentu bisa dilakukan penindakan. “Idealnya memang harus ada sosialisasi terkait rambu jalan yang dipasang, tujuannya untuk pencegahan pelanggaran. Besok kita akan koordinasikan dengan Dishub Sijunjung bagaimana langkah selanjutnya,” tambah Kasat Lantas. (ndo)