PAHLAWAN, METRO–Puluhan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Ranmor) R2 berbagai merek masih menumpuk dan belum dijemput oleh pemiliknya di Unit Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Payakumbuh sejak beberapa hari terakhir. Barang Bukti (BB) tersebut merupakan hasil Razia Balap Liar yang digelar.
Berbagai jenis pelanggaran dilakukan oleh pemiliknya saat dijaring, diantaranya penggunaan Knalpot Racing, tidak menggunakan kaca spion, tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan berbagai jenis pelanggaran lainnya. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Lantas, Iptu. Hendrianto didampingi KBO Satlantas, Iptu Eldrina, Selasa (22/2).
“Memang puluhan kendaraan yang kita amankan ini merupakan hasil razia balap liar yang rutin kita gelar tiap malam Minggu di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Payakumbuh, beberapa pelanggaran yang kita temui diantaranya, kanlpot tidak standar (racing), tidak ada nomor kendaraan, tidak ada kaca spion dan lainnya,” ucapnya.
Iptu Eldrina menambahkan, kendaraan yang telah dijaring itu bisa kembali diambil oleh pemiliknya dengan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, yakni melengkapi surat-surat kendaraan, memasang kelengkapan kendaraan yang standar dan lainnya.
“Untuk kendaraan yang kita jaring ini bisa kembali diambil/jemput oleh pemiliknya, namun harus dilengkapi surat-surat kendaraan serta dilengkapi kelengkapan kendaraannya, seperti kaca spion harus dua, nomor polisi, knalpot harus standar,” ucap Eldrina diamini Kaur Mintu Satlantas Polres Payakumbuh, Aiptu Musrizal.
Dari pantau di Mapolres, selain puluhan kendaraan yang terjaring, juga terlihat belasan kanlpot racing yang telah dibuka oleh pemiliknya, knalpot racing tersebut tersimpan di salah satu ruangan di Unit Satlantas.
Selain rutin menggelar razia balapan liar, Satlantas Polres Payakumbuh juga terus mengingatkan seluruh orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat untuk mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak melakukan aksi balapan liar yang dapat merugikan diri dan orang lain, selain itu juga tidak mengizinkan anak bawah umur untuk menggunakan kendaraan. (uus)