POLIKO, METRO – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Panitia Khusus tentang perubahan Raperda retribusi perizinan tertentu dan jasa usaha melakukan studi banding retribusi tersebut ke Kota Payakumbuh.
Studi banding ini diikuti sekitar 30 orang yang terdiri dari Anggota DPRD, Dinas Perhubungan, Bagian hukum, beserta Dinas kelautan dan perikanan. Rombongan diterima Kepala Badan Keuangan Daerah, Syafwal diwakili Kasi Pendataan dan Penetapan, Budi, di ruang rapat BKD, Balaikota Payakumbuh, eks. Lapangan Poliko.
“Kami sengaja memilih Kota Payakumbuh karena Kota Payakumbuh sudah pernah melakukan perubahan Perda, dan juga Payakumbuh juga tidak jauh beda dengan bengkalis baik secara kultur maupun secara geografis ,” ujar Ketua Pansus perizinan tertentu, Sofyan, disela-sela melakukan studi banding, Kamis (25/10).
Pihaknya ingin mengetahui potensi yang ada di kota Payakumbuh supaya nanti bisa menjadi masukan peningkatan retribusi pajak terutama dibidang pariwisata.
“Kami ingin belajar cara mengatasi permasalahan dalam penetapan dan pemungutan retribusi tersebut, yang memungkinkan pula diterapkan di kabupaten Bengkalis,” sebutnya.
Politisi PDI perjuangan itu mengatakan, APBD Kabupaten Bengkalis tidak seperti tahun lalu lagi, tahun lalu bisa mencapai Rp 4 triliun lebih, tapi tahun ini hanya Rp 2,7 sampai Rp 3 triliun.
Ia berharap, dengan perubahan Raperda retribusi perizinan tertentu dan jasa usaha dapat lebih meningkatkan kontribusi dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis ditahun mendatang. (us)