PAYAKUMBUH, METRO–Fraksi Golkar DPRD Kota Payakumbuh, dalam pandangan umumnya ketika sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (11/10) lalu, mempertanyakan soal keberadaan dan masalah mesin incinerator. Mengingat, mesin pemusnah limbah medis itu sempat heboh, karena sudah di tangani Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan akhirnya dilimpahkan ke-Kejati Sumbar.
Dan memang kasus incinerator sudah sekian lama tidak menjadi pembicaraan, kini incinerator milik RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh itu, kembali mengemuka di gedung DPRD Kota Payakumbuh.
Melalui juru bicaranya, Wirman Putra Dt. Mantiko Alam, Fraksi Partai Golkar menyebutkan bahwa pihaknya mendengar informasi mesin incinerator milik RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh itu akan dihibahkan ke UNAND.
“Pada dasarnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Payakumbuh sependapat adanya rencana dihibahkannya mesin permusnah limbah medis tersebut ke Fakultas Kedokteran UNAND. Namun demikian, Fraksi Partai Golkar berharap Pemko dapat menjelaskan terlebih dahulu mengenai status aset tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari,” ujar Wirman Putra Dt. Mantiko Alam.
Sebenarnya, tidak hanya Fraksi Partai Golkar itu saja yang mempertanyakan soal kejelasan mesin incinetaror tersebut. Jauh sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan juga pernah mengungkit kasus incinerator tersebut.
Melalui juru bicara Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan DPRD Kota Payakumbuh, Ahmad Ridha, dalam penyampaian pemandangan umum fraksi atas nota penjelasan Walikota terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang digelar di kantor DPRD Kota Payakumbuh, Kamis (27/5), juga mempertanyakan kepada Pemko Payakumbuh terkait pengembalian dana pengadaan proyek pemusnah limbah medis atau mesin incinetaror yang kasusnya sempat heboh dan menyita perhatian banyak pihak itu.
“Pada tanggal 8 April 2020 lalu, pihak rekanan pengadaan incenerator RSUD Adnaan WD Payakumbuh telah mengembalikan dana sebesar Rp1,65 Milliar ke kas daerah yang diterima dan dititip di Bank Nagari Cabang Payakumbuh oleh Direktur RSUD serta BKD Kota Payakumbuh (sumber dari media daring Dekadepos.com 8 April 2020). Kami ingin tahu, bagaimana kondisi dan status dana tersebut sampai dengan saat ini,” tanya Ahmad Ridha kala itu.
Menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan, terkait dana pengembalian pengadaan incinerator RSUD Adnan WD sebesar Rp1,65 Milliar itu, Walikota Riza Falepi menjelaskan bahwa, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, dana pengembalian pengadaan mesin pemusnah limbah medis atau incinerator RSUD Adnan WD sebesar Rp1,65 Milliar tersebut telah tercatat sebagai Pendapatan Pengembalian Belanja dan telah berada di kas daerah Kota Payakumbuh.
Pertanyaan lainnya, jika rekanan telah mengembalikan uang pengadaan mesin incinerator tersebut ke Pemko Payakumbuh, lantas milik siapakah mesin incinerator tersebut, sehingga Pemko merasa perlu dan berencana akan menghibahkan mesin pemusnah limbah medis itu ke Fakultas Kedokteran Unand.
Sementara itu hasil pantauan media di lokasi, Kamis (14/10), melihat keberadaan mesin pemusnah limbah medis itu sudah mulai merimba dan terancam melapuk karena belum dimanfaatkan sebagaimana mesti.
Hebatnya, meski pun mesin incinerator tersebut belum dimanfaatkan pihak pengelola, namun di lokasi telah dipasang CCTV yang dihadapkan kearah mesin insinerator yang berada di area UPTD Pertanian, Kelurahan Ompang Tanah Sirah. (uus)