LIMAPULUH KOTA, METRO–Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, bakal mengeluarkan intruksi kepada ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk menggunakan pakaian daerah setiap hari Jumat. Khusus untuk kaum ibuk-ibuk menggunakan baju kurung Basiba, mulai November 2021 mendatang.
“Kita akan intruksikan seluruh ASN menggunakan pakaian daerah, buatan UMKM lokal dan tenunan atau songket buatan anak nagari. Setiap hari Jumat pakai pakaian daerah, khusus ibuk-ibuk pakai baju kurung Basiba, akan berlaku mulai November mendatang,” ungkap Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, usai membuka kegiatan Gebyar Disperinaker, di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sarilamak, Selasa (5/10).
Bupati yang didampingi Kepala Disnakerin, Desri, menyebut, dikeluarkannya intruksi berpakaian daerah bagi ASN setiap Jumat, juga sebagai bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengangkat produk kejarinan hasil karya anak nagari. Termasuk mengembangkan geliat ekonomi dari sektor UMKM daerah dimasa pendemi Covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Deni Asra, memberikan apresiasi kepada Disnakerin dan kepada UMKM di Lima Puluh Kota yang tanpa bayaran hadir disini. “Dua tahun kita terdampak pendemi, dimana mana kita dapat laporan, biaya hidup, kesehatan karena pendapatan berkurang. Maka pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat,” pinta Deni.
Politisi Gerindra Lima Puluh Kota ini meminta Penanganan covid-19 harus terus jalan dan UMKM serta ekonomi harus tumbuh. “DPRD mendukung kebijakan, setidaknya pegawai Lima Puluj Kota pakai prodak UMKM Lima Puluh Kota, seperti batik, songket halaban. Kami meminta kepada daerah melahirkan kebijakan, setiap Kamis pegawai menggunakan pakaian buatan Lima Puluh Kota,” pinta Deni.
Disampaikan Deni, termasuk, makanan yang ada di Dinas baik buah maupun snek harus khas milik masyarakat Lima Puluh Kota, tidak lagi makanan dari Supermarket. Kami DPRD sudah memulai, dimana setiap pertemuan snek dan buah hasil produksi masyarakat Lima Puluh Kota.
Menurut Deni, dengan kebijakan yang dikeluarkan Bupati, untuk menggunakan produk daerah baik pakaian maupun kuliner khas daerah, bakal dapat menghidupkan usaha-usaha UMKM di Lima Puluh Kota. “Saya raya tidak cukup dengan Peraturan Bupati. Paling lambat Januari 2022 sudah berjalan, dan kami DPRD telah memulai terutama kuliner atau makanan khas daerah, dan saya dengan istri juga sudah memesan pakaian daerah. Jika memang diperlukan Perda nantinya kita siap mendukung,” ungkap Deni Asra.
Pada kesempatan itu Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD berserta istri juga menyerahkan bantuan mesin jahit bagi IKM Busana. Kemudian Launching Selai Jeruk dan Mie Berbahan Baku Buah dan Sayur. Peragaan Membatik (Batik Tulis Gambir). Pembuatan A.K.1. Bursa Lowongan Kerja oleh P3MI dan Easy Pasport. (uus)