LIMAPULUH KOTA, METRO
Usai ditangkapnya seorang buronan dugaan kasus korupsi, AKY (57) terkait perluasan lahan gambir di Kabupaten Limapuluh Kota yang terjadi beberapa tahun lalu, Kejaksaan Negeri Payakumbuh Bakal melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2 milar itu.
Mereka yang bakal dipanggil Penyidik Tim Pidana Khusus untuk diminta keterangannya itu, tidak saja dari Kabupaten Limapuluh Kota, namun juga dari mantan Pejabat di Provinsi Riau. Termasuk mantan kepala daerah/wakil dan anggota DPRD di Kabupaten Limapuluh Kota saat terjadinya proyek yang merupakan aspirasi Mantan Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (RIAU) Azwar Ches Putra.
Dalam proyek perluasan lahan gambir itu sebelumnya juga telah “menyeret” beberapa orang di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, mereka bahkan ada yang telah selesai menjalani hukuman. Yang terbaru, DPO beriinisial AKY yang merupakan Ketua Kelompok Tani dibekuk/ditangkap oleh Tim Gabungan PIDSUS dan Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh saat pulang kampung ke Kampung Halamannya beberapa hari jelang lebaran lalu.
AKY yang diduga orang kepercayaan mantan Bakal Calon Bupati Limapuluh Kota, Alm. Azwar Ches Putra itu buron selama belasan tahun. Ia buron karena selama ini diduga “diamankan” oleh beberapa oknum, baik di Kabupaten Limapuluh Kota maupun di Provinsi Riau, sehingga keberadaannya sulit diketahui. Pemanggilan kepala daerah/wakil, beberapa pejabat, mantan pejabat, keluarga, dan mantan anggota DPRD itu dilakukan untuk menguak terkait kasus dugaan Korupsi yang bersumber dari APBN tersebut.
“Memang dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan terhadap mantan kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat/mantan pejabat, mantan anggota DPRD saat terjadinya proyek perluasan lahan gambir yang tidak pernah ada itu,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono, SH melalui Kasi Intel, Robby Prasetya, SH didampingi Kasi Pidsus, Satria Lerino, SH, Selasa (18/5) di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV.
Robby juga menambahkan, dari keterangan tersangka AKY saat ditangkap beberapa waktu lalu, ia (AKY.red) semula berencana akan menyerahkan diri saat kasus itu mulai terungkap, namun beberapa orang kuat yang diduga terlibat dalam kasus itu meminta ia untuk menghilang/melarikan diri. Dan dalam pelarian/buron (DPO.red) itulah tersangka AKY dilindungi oleh banyak pihak, termasuk salah seorang saudaranya yang merupakan mantan pejabat di Provinsi Riau.
“Dalam pelariannya, ia (tersangka AKY.red) diduga dilindungi banyak pihak yang takut perannya terungkap dalam kasus dugaan Korupsi mencapai miliaran rupiah itu,” sebut Robby.
Bahkan beberapa dokumen penting dalam proyek tahun 2007 itu sempat hendak dihilangkan, namun kini telah diamankan oleh Kejaksaan. “ Iya, ada upaya menghilangkan beberapa dokumen yang menjurus dalam proyek tersebut, namun sudah berhasil kami temukan kembali,” ucapnya. (uus)