PDG.KADUDUAK, METRO
Kepedulian masyarakat Kota Payakumbuh terkait pencegahan terjadinya dugaan Pelanggaran Penyakit Masyarakat (Pekat) dari waktu ke terus membaik, sehingga ditempat-tempat yang sepi yang biasanya dimanfaatkan oleh pasangan muda-mudi untuk berduaan bisa dilakukan pencegahan.
Hingga Maret 2021 ini, jumlah pelanggaran penyakit masyarakat Pekat yang terjadi mencapai 10 kasus. Satu dari 10 kasus Pekat itu bahkan telah divonis Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam Perkara Tindak Pidana Ringan Tipiring dengan Vonis denda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra, kemarin. Tingginya Kasus Pekat di Payakumbuh karena kepedulian masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pasangan muda-mudi yang berada ditempat-tempat sepi hingga larut malam.
“Dari Januari lalu hingga sekarang, jumlah pelanggaran PEKAT mencapai 10 kasus. Dan satu diantaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh. Kita tentu apresiasi dan terima kasih dengan semakin tingginya kepedulian masyarakat untuk mengawasi muda-mudi ataupun pasangan yang berada ditempat-tempat sepi,” sebut Devitra.
Dia juga menambahkan, tingginya kepedulian masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pekat ke Pihaknya (Pol PP) karena prosesnya cukup mudah. Selain bisa menghubungi nomor hotline, juga bisa memanfaatkan aplikasi Polisiku yang bisa di download. Selain itu, tak jarang masyarakat juga langsung menghubungi ke nomor personil Satpol-PP.
“Masyarakat bisa memberitahu adanya dugaan PEKAT lewat nomor hotline ataupun di Aplikasi Polisiku dan bisa juga menghubungi langsung nomor personil Satpol-PP,” terangnya.
Dari sepuluh kasus pelanggaran Pekat yang terjadi sejak Januari lalu, didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan oleh muda-mudi, yakni berduaan hingga larut malam ditempat yang sepi bagi pasangan yang belum menikah. “Kita himbau masyarakat untuk aktif melapor terkait berbagai kejadian penyakit masyarakat, sehingga bisa kita tekan,” ucapnya. (uus)