LIMAPULUH KOTA, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C.Pemberitahuan-KWK paling lambat Tiga hari menjelang waktu pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dilakukan pada Rabu 9 Desember 2020.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung door to door mengantar kerumah-rumah warga yang terdaftar sebagai pemilih. Dengan adanya Surat C. Pemberitahuan-KWK diharapkan masyarakat dapat memberikan hak pilihnya di TPS yang sudah dipersiapkan termasuk untuk datang sesuai jadwal yang ada di Surat C.Pemberitahuan.
“Surat C.Pemberitahuan paling lambat Tiga hari menjelang waktu pemungutan suara sudah diberikan kepada masyarakat pemilih. Karena pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dilakukan dimasa pendemi Covid-19, untuk menghindari kerumunan saat di TPS maka ada dicantumkan waktu kehadiran pemilih,” sebut Komisioner KPU Limapuluh Kota, Devisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Arwantri, S.Ag, akhir pekan kemarin kepada Wartawan.
Selain mencantumkan waktu kehadiran pemilih, Surat pemberitahuan pemungutan suara atau C.Pemberitahuan juga terdapat catatan untuk pemilih dimana harus menggunakan masker dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19. Mulai dari penentuan waktu kehadiran guna mencegah kerumunan, juga disediakan tempat cuci tangan, ukur suhu tubuh, jaga jarak, pakai sarung tangan untuk pemilih, penetesan tinta tanda telah melakukan pencoblosan hingga pembatasan jumlah pemilih di satu TPS maksimal 500 pemilih. ”Memang pada C.Pemberitahuan dicantumkan waktu kehadiran pemilih, kemudian juga ada catatan untuk pemilih dimana harus menggunakan masker. Dan kita sudah mendistribusikan alat untuk protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, sarung tangan, alat ukur suhu tubuh, dan APD,” ucap Arwantri.
Pendistribusian Surat Suara
Selain memberikan Surat pemberitahuan pemilihan atau C.Pemberitahuan, KPU juga sudah mulai mendistribusikan logistik Surat suara terutama kedaerah-daerah yang jauh dan rawan dengan bencana alam seperti banjir dan longsor. Kemudian juga daerah yang sulit dijangkau alat tranportasi roda dua maupun empat.
“Ada beberapa daerah seperti Sungai Nyayiang, Galuguah di Kecamatan Kapur IX, Kubang Balambak, Nenan, Sungai data, itu masuak daerah-daerah sulit. Dan terkait dengan adanya surat suara yang didapati rusak, 1.348 lembar untuk Bupati dan Wakil Bupati, 1.366 lembar untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, sudah dijemput,” sebutnya.
Selain itu, disampaikan Arwantri, KPU juga mulai Minggu (6/12) pada masa tenang akan melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) paslon yang dipasang saat kampanye lalu. ”Pendistribusian logistik kita lakukan Minggu termasuk penurunan APK,” sebutnya.
Dia mengimbau, masyarakat Limapuluh Kota yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumber serta Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota pada Rabu 9 Desember 2020. (us)