SUKARNOHATTA, METRO
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyebut tidak menggunakan protokol kesehatan pencegahan dan penindakan covid-19 termasuk salah satu potensi pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 dimasa pendemi corona.
Bahkan, penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19, terancam pidana penjara dan denda. Apalagi, baru-baru ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur itu, termasuk sanksi.
“Potensi pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Kada) pada masa pendemi ini disamping pelanggaran-pelanggaran seperti pada Pilkada sebelumnya, saat ini termasuk tidak menggunakan protokol covid-19,” sebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, pada Rapat koordinasi pengawasan tahapan pemilu partisipatif pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, di Kota Payakumbuh, Sabtu (12/9).
Dia juga mengingatkan, pelaksanaan protokol covid-19 tidak hanya pada saat proses kemapenye, pendaftaran calon, debat calon dan tahapan pilkada lainnya, tetapi sampai kepada proses pemungutan suara, tetap harus mengacu kepada protokol kesehatan cencegahan dan pengendalian covid-19. “ Pada saat pemungutan suara protokol kesehatan juga harus diterapkan, bagimana mewujudkan TPS yang sehat,” harapnya.
Dirinya menyebut, pada saat pendaftaran calon Kepala daerah beberapa waktu lalu, ada Dua Kepala daerah di Sumbar yang tidak memperhatikan protokol covid-19. Sehingga, sebut Surya Efitrimen, Kementerian Dalam Negeri sampai mengingatkan dan memberikan teguran kepada Kepala daerah bersangkutan.
Meski begitu dikatakannya, sampai saat ini dalam penanganan pelanggaran Pilkada ada 27 temuan 9 laporan dan 28 diantaranya pelanggaran. Dari sejumlah pelanggaran yang ada, pelanggaran hukum lainnya ada 22, etik 5 dan administrasi 1. Untuk jenis pelanggaran hukum lainnya disampaikan Surya Efitrimen, berkaitan dengan netralitas ASN cukub banyak.
“Sampai saat ini belum ada pelanggaran pidana di Sumbar. Mudah mudahan tidak terjadi, karena sanksi pidana pada Pilkada saat ini lebih berat dari sebelumnya. Karena tidak ada lagi nantinya hukuman percobaan, sebab sanksi dulu tidak ada dalam aturan mencantumkan sanksi minimalnya, kalau saat ini minimal kurungan 36 bulan maksimal 72 bulan, dan denda minimal 200 juta maksimal 1 milyar. Saat ini pemberi dan penerima sama sama kena sanksi,” sebutnya mengingatkan peserta pemilu dan masyarakat untuk berhati-hati dengan pelanggaran pemilu.
Selain Ketua Bawaslu Sumbar, turut memberikan materi, Pakar Politik yang juga akademisi Khairul Anwar, Akademisi Malse Yulivestra, dan unsur Bawaslu Kota Payakumbuh. Sementara peserta kegiatan rakor terdiri dari kelompok Tani, Yasinan, Media dan Tokoh Agama se-Kota Payakumbuh.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi, dalam sambutannya berharap kepada seluruh peserta rakor sosialisasi pengawasan tahapan pemilu partisipatif, untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang. Dengan tagline “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”, M.Khadafi juga berharap masyarakat dapat menjadi pengawas pelaksanaan pelimu Kepala daerah yang sedang berlangsung.
“Tanggal 23 September 2020 ini calon Kepala daerah sudah ditetapkan, dan 26 September kampanye sudah dimulai. Diharapkan kepada bapak ibu untuk menggunakan hak pilih dengan baik dengan tidak membahayakan pasangan calon dalam airtian tidak ada permintaan apa-apa dari pasangan calon. Contoh, ganti lah seragam kami ko Pak, insyaAllah kami akan piliah apak. Jangan sampai ini terjadi,” ingat Khadafi.
Tokoh muda Payakumbuh ini meminta agar masyarakat meyakini jika proses yang baik akan melahirkan pemimpin yang benar-benar diharapkan. “Yakinlah ketika bapak ibu melakukan proses yang baik maka akan lahirlah pemimpin yang benar-benar diharapkan. Nanti jika calon hadir tidak menggunakan standar protokol kesehatan bisa bapak sampaikan,” harapnya diamini Sekretaris Bawaslu Payakumbuh, Rinaldi. (us)