PAYAKUMBUH, METRO – Salah seorang bandar ganja dan sabu-sabu di Kota Payakumbuh dibekuk polisi. Setelah polisi melakukan pengembangan, dari kos atau kontrakan tersangka ditemukan1,5 kg ganja kering, 15 paket ganja ukuran menengah, 1 paket kecil ganja, 1 buah bong dan 1 buah pirex yang berisi sabu.
Sebelumnya, tersangka WN (24) dibekuk personel Satresnarkoba Polres Payakumbuh ketika sedang asyik menunggu pembeli di depan Masjid Darul Wusta, Jalan Kulin, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Jumat (13/1) sekitar pukul 19.05 WIB.
Pada saat itu, dari tangan tersangka, warga Jorong Pakan Raba’a, Kenagarian Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, polisi berhasil mengamankan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik putih yang disimpan di saku celana sebelah kiri serta 1 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di saku celana kiri.
Kepada anggota polisi yang melakukan penangkapan, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut hendak ia jual kepada seorang yang memesan. Namun, belum sempat menjual barang haram itu, ia lebih dahulu dibekuk oleh polisi berpakaian preman.
Penangkapan terhadap residivis kasus narkoba itu sebenarnya sudah lama diincar polisi, mengingat WN telah masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi, jika akan ada transaksi narkoba, mendapatkan informasi itu polisi mulai melakukan penyelidikan, hingga tersangka terpantau berada di Jalan Kulin menggunakan sepeda motor. Ia diduga tengah menunggu calon pembelinya.
”Tersangka kita bekuk setelah kita mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan di Jalan Kulin. Dari informasi itu, kita berhasil menangkap tersangka WN dengan sejumlah barang bukti narkoba,” terang Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendri Has didampingi Kanit Narkoba Aiptu Ardiyanto, Minggu (15/1).
Tersangka Berbelit-belit
Kepada penyidik, tersangka menyebut bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu ia dapatkan dari seorang bandar dari daerah Barulak, Kabupaten Tanahdatar. Sementara untuk ganja kering ia dapatkan melalui seorang bandar yang melakukan transaksi di daerah Aua Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Semula tersangka WN mengelak menyebutkan narkoba lain yang ia simpan. Ia juga berulang kali berbelit-belit menyebutkan dimana ia kos/mengontrak rumah. Namun akhirnya, polisi mencoba memancing dan menghubungi teman dekatnya.
Kepada polisi, tersangka akhirnya mengakui kos atau mengontrak di RT 02 RW/01 Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Dari informasi itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah yang disebutkan.
Didampingi pihak RT dan RW serta disaksikan puluhan warga, polisi melakukan penggeledahan di tempat yang beberapa tahun lalu pernah digrebek polisi karena diduga dijadikan tempat prostitusi.
Dari dalam rumah, polisi menemukan sekitar 1,5 kg ganja kering, 15 paket menengah ganja yang disimpan dalam plastik putih, 1 paket kecil narkotika jenis ganja, 1 buah gunting. Serta 1 buah bong dan 1 buah pirex yang berisi sabu yang disimpan dalam tempat penyimpanan beras. Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Payakumbuh untuk proses lebih Lanjut. (us)
Komentar