BUKITTINGGI, METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) di awal tahun 2019. Penandatanganan kesepakatan bersama Pemko Bukittinggi setempat dilakukan di gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (15/1).
Adapun tiga Ranperda yang disepakati itu meliputi Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2006-2025, lalu Perubahan Kedua Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olaraga, kemudian Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengesahan ketiga Ranperda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Terbuka yang memperdengarkan laporan juru bicara masing-masing Pansus dan penyampaian pandangan akhir oleh seluruh fraksi. Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Trismon didampingi Wakil Ketua Yontrimansyah. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi.
“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota pansus yang sudah melakukan kerja kerasnya dalam mempercepat pembahasan ketiga Ranperda ini sehingga di awal-awal tahun 2019 ini dapat disetujui secara bersama-sama oleh seluruh fraksi. Mudah-mudahan ketiga ranperda ini dapat memberikan angin segar bagi kemajuan Kota Bukittinggi,” ujar Trismon.
Dalam sambutannya Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi mengapresiasi, kinerja segenap anggota dewan yang sudah bekerja siang malam melakukan pembahasan bersama instansi terkait.
Perubahan RPJPD menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan kondisi daerah. Sementara menyangkut retribusi, objek pariwisata telah dibenahi, sehingga ada penambahan jenis rincian objek retribusi. Selain itu besarnya target PAD, maka kenaikan juga tidak dapat dihindari.
Tentunya, kenaikan retribusi juga akan diikuti dengan peningkatan kualitas layanan. Sementara dengan disahkannya Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya diharapkan lebih profesional, transparan dan akuntabel. (cr8)
Komentar