Rifa menyebut, seiring penetapan dan pengumuman DPT akan bersamaan dengan tahapan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota disusul pengundian nomor urut, dan masa kampanye.
“Kami meminta Badan Adhoc untuk tidak terbawa euforia politik tentang Proses Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, melainkan tetap fokus dengan Pelayanan Pindah Memilih yang akan berlangsung dari tanggal 17 September hingga 20 November 2024 nanti,” tegasnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M Utche Pradana berharap DPSHP dapat mengakomodir seluruh hasil pengawasan Bawaslu di tiap tingkatan, maupun seluruh masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan.
“Karena itu rapat ini mengundang Disdukcapil, Bawaslu, Kalapas dan Pemantau Pemilu serta wartawan,” ujarnya.
Utche berharap setiap perubahan data yang masuk, dilengkapi dengan bukti dukung berupa dokumen kependudukan yang valid dan sah. “Karena setiap perbaikan harus bisa dibuktikan dengan bukti-bukti otentik” katanya. (pry)