Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat telah memberikan persetujuannya terhadap Keputusan DPRD tentang penetapan Pimpinan Definitif DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2024-2029 dan pembentukan dan nama-nama Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Pengumuman dan Penetapan Pembentukan Fraksi-Fraksi dan Usulan Pimpinan DPRD Definitif Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Selasa (17/09, di ruang sidang rapat Utama gedung DPRD setempat .
Keputusan DPRD tentang pembentukan dan nama-nama Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, akan diberi Nomor: 15/SB/2024 tentang Pembentukan dan Nama-nama Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Dan Keputusan DPRD tentang penetapan Pimpinan Definitif DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2024-2029 diberi Nomor : 18/SB/2024 tentang Usul Peresmian Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Sementara nama Evi Yandri Rajo Budiman. Hadir Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, OPD Sumbar dan Forkopimda Sumbar.
Dalam pidatonya, Irsyad Syafar menyampaikan, 28 Agustus 2024 lalu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, telah melakukan pengucapan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Agar tugas, fungsi dan kewenangan DPRD dan Anggota DPRD dapat dilaksanakan, perlu dibentuk Fraksi-Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD yang akan mengoperasionalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tersebut.
Setelah dibentuk dan ditetapkannya pimpinan dan keanggotaan Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2024-2029, DPRD pun penetapan Pimpinan Definitif DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2024-2029. Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera, Drs. Muhidi, MM (PKS), Wakil Ketua, Evi Yandri Rajo Budiman (Gerindra), Wakil Ketua, Nanda Satria (NasDem), M. Iqra Chissa Putra (Golkar).
Irsyad menambahkan, pembentukan fraksi dan penetapan pimpinan definitif perlu segera dilakukan mengingat DPRD tidak akan bisa membentuk alat kelengkapan tanpa adanya fraksi dan pimpinan definitive.
“Tanpa adanya alat kelengkapan DPRD (AKD), maka operasional tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah belum bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Irsyad menerangkan, setelah nama-nama tersebut ditetapkan sebagai calon pimpinan DPRD maka akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
“Usulan ini akan segera ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan keputusan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Sumatera Barat masa jabatan 2024-2029,” kata Audy.
Dia berharap proses penyampaian usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan lancar dan keputusan Menteri Dalam Negeri segera diterbitkan sehingga bisa dilakukan peresmian dan pengucapan sumpah jabatan pimpinan DPRD. Dengan demikian, maka pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat berjalan.
“Kami sangat yakin dan percaya posisi strategis dari fraksi-fraksi dalam menentukan anggota-anggota fraksi yang akan ditempatkan dalam alat kelengkapan DPRD akan selalu mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja setiap anggota DPRD.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat akan selalu mendukung pelaksanaan tugas dari masing-masing fraksi. Dan kami mengucapkan selamat bekerja kepada pimpinan dan anggota-anggota fraksi yang telah ditetapkan.
Hari ini juga, lanjutnya, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan usul peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2024-2029.
Dimana telah ditetapkan saudara Drs. H. Muhidi, MM, dari Partai Keadilan Sejahtera yang diusulkan sebagai Ketua DPRD; saudara Evi Yandri Rajo Budiman, dari Partai Gerindra yang diusulkan menjadi Wakil Ketua I; saudara Nanda Satria, SIP, dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua II; dan saudara M. Iqra Chissa Putra, dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua III.
“Kita berharap setelah diusulkan, Mendagri segera menerbitkan keputusan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat sehingga dapat segera diambil sumpah jabatan pimpinan DPRD demi kelancaran pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)