“Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tunggal itu dan hanya mengalami kerugian material akibat mobil rusak ringan,” katanya.
Ia menambahkan mendapatkan informasi kecelakaan tunggal itu personil Satlantas Polres Agam, personil Polsek Tanjung Raya, Pos Yan Maninjau dan Pos Yan Kelok 32 melaksanakan pengaturan di Kelok 17.
“Proses evakuasi memakan waktu sekitar dua jam. Setelah dievakuasi, arus lalu lintas kembali normal,” katanya.
Iptu Fifzen Finot mengimbau pengendara untuk selalu berhati-hati saat melewati Kelok 44. Hal itu dikarenakan medan jalan cukup ekstrem. “Jalan sangat kecil dan tikungan cukup banyak di Kelok 44 tersebut,” tukasnya. (pry)