AGAM, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam menggelar pertemuan khusus dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ada di daerah itu, di Hotel Sakura Lubuk Basung
Kepala Bapenda Agam, Endrimelson Selasa (27/2) mengatakan, pertemuan ini untuk saling bertukar informasi terbaru mengenai peraturan atau regulasi, serta memastikan kerjasama berjalan dengan baik dan efektif.
Dalam pertemuan itu, Endrimelson menyampaikan bahwa di Kabupaten Agam kini ada regulasi baru tentang pajak dan retribusi daerah.
“Regulasi ini adalah Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Ini tindaklanjut dari UU Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah,” ujarnya.