Disadari, lahirnya perda ini terlambat dari batas waktu yang ditentukan, sehingga hampir sebulan pajak dan retribusi daerah tidak dapat dipungut karena tidak ada dasar hukum.
“Perda Nomor 1 tahun 2024 mengatur 13 jenis pajak daerah dan 13 jenis retribusi daerah. Perda ini dilengkapi dengan 15 Perbup, yang sedang proses harmonisasi di Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat,” katanya.
Dikatakan, beberapa waktu lalu Bapenda telah melakukan pemutakhiran data PBB P2 di tiga kecamatan. Ini harus dilakukan migrasi data, karena permohonan untuk mutasi PBB P2 dan penerbitan SSPD BPHTB terlambat untuk diproses.
Dengan begitu, peran Notaris PPAT dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, akan membantu dalam meningkatkan kesadaran perpajakan di antara kliennya. (pry)