“Akta Kematian sangat penting. Sebab akta ini merupakan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini digunakan untuk tujuan administrasi dan hukum,” ujar Dita Wedia.
Adapun kegunaan seperti, mengajukan klaim asuransi, sebagai dasar pembagian harta warisan dan pembatalan kartu identitas dan lain sebagainya.
Dita Wedia menambahkan, syarat pengurusan Akta Kematian bagi anggota keluarga adalah KK dan KTP, Surat Keterangan meninggal dari Rumah Sakit atau Walinagari, sedangkan penerbitan Akta Kematian tanpa NIK.
“Untuk yang tidak memiliki dokumen apapun ada syarat syarat lain yang harus dipenuhi, untuk lebih jelasnya dapat datang langsung ke Disdukcapil Agam,” jelasnya.
Dita Wedia mengajak masyarakat agar segera mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
“Mari laporkan dan urus akta kematian keluarga kita yang telah meninggal ke Kantor Kependudukan dan Pencatat Sipil. Prosedurnya mudah dan cepat,” ujarnya. (pry)