BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjadi salah seorang penggugat terkait batasan umur calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengungkap meski gugatannya ditolak namun tujuan sebenarnya telah dikabulkan.
“Yang pasti kami senang dengan putusan yang sudah dilahirkan oleh MK, dibukanya peluang untuk kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi kandidat Capres atau Cawapres,” kata Erman Safar di Bukittinggi, Rabu (18/10).
Erman Safar menegaskan tidak mempermasalahkan perihal gugatan dari dirinya yang ditolak MK dan sebaliknya mengungkap tujuan utama bagi kepentingan generasi muda untuk berbakti kepada negara telah diberikan peluang.
“Itu tidak masalah, yang penting tujuan dari gugatan ini, beberapa kawan yang lain juga alhasil hari ini Undang-Undang Pemilu itu diubah dan membuka peluang bagi generasi muda, tujuannya itu, bukan siapa yang dikabulkan tapi kemungkinan dan kepastian hukum untuk generasi muda untuk bisa ikut Pemilu Nasional di hari ini dan masa depan,” kata Erman.
MK mengadili dan memutuskan menolak perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Walikota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;