AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam terus berusaha menyelesaikan sengketa tanah bekas lapangan terbang Gadut yang terjadi antara masyarakat setempat dan TNI AU.
Pemkab Agam bersama TNI AU menggelar audiensi penyelesaian sengketa tersebut yang dimediasi tim Mediasi UGM di Mabes TNI AU, Jakarta Timur pada Selasa (10/10).
Informasi ini dibenarkan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Agam, Erinaldi. Disampaikan, saat ini tindak lanjut penyelesaian sengketa tanah bekas laÂpangan terbang Gadut masih terus berlangsung.
“Pertemuan hari ini sebagai tindak lanjut dari penyelesaian sengketa tanah eks lapangan terbang Gadut, Tilatang Kamang antara masyarakat dengan TNI AU dengan melakukan mediasi dengan TNI AU. Dalam hal ini Pemda Agam bekerja saÂma dengan tim Mediasi UGM Yogyakarta,” ujarnya.
Dijelaskan, sebelumnya telah dilakukan langkah awal pembahasan bersama TNI AU adalah menyampaikan hasil pengukuran dan pendataan lapangan.
Dimana hasil pendaÂtaan ini sebutnya, terdapat 753 bidang tanah yang sdh terdaftar dengan luas 56,66 ha dan bersertifikat. Lalu, terdapat 1.273 bidang dengan luas 229,16 ha yang belum terdaftar tetapi suÂdah dikuasai oleh masyaÂrakat Gadut.