BUKITTINGGI, METRO–Untuk memaksimalkan pelayanan pada masyarakat, Polres Kota Bukittinggi menerbitkan nomor aduan berupa call center dan WhatsApp.
Kapolres Kota Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Minggu (20/8) mennyebutkan, nomor aduan tersebut disediakan untuk melayani masyarakat yang butuh bantuan pihak kepolisian, dan dapat menghubungi call center dengan nomor 110, sementara untuk WhatsApp bisa disampaikan pada nomor 0813-7498-6344.
“Kedua nomor tersebut dapat dihubungi masyarakat di Bukittinggi yang butuh pelayanan Polresta Bukittinggi,”ulasnya.
Menurut Yessi Kurniati, apabila ada masyarakat membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan, kecelakaan lalu lintas, kemacetan, dan gangguan kamtibmas, cukup menekan nomor 110, maka personil Polresta Bukittinggi siap menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu juga dengan WhatsApp, masyarakat dapat mengetik pesan ke nomor 0813-7498-6344, dan dengan keberadaan call center dan layanan WhatsApp ini, hendaknya masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Yessi Kurniati mengingatkan masyarakat, jangan gunakan call center dan layanan WhatsApp ini untuk memberikan informasi-informasi yang tidak jelas atau kesannya mempermainkan petugas, sehingga apa yang diharapkan dengan layanan tersebut tidak berjalan dengan baik.
“Manfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, karena Polri khususnya Polresta Bukittinggi selalu berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat, dalam pelaksanaan pelayanan prima, dan respon yang cepat guna menindak lanjuti laporan yang disampaikan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Operasional Polresta Bukittinggi Kompol Afrides Roema, mengatakan, call center dan layanan WhatsApp tersebut dapat digunakan masyarakat selama 24 jam, dan setiap pengaduan yang masuk bakal langsung ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan cepat.
“Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke petugas, yang akan memberikan layanan berupa informasi, dan pelaporan baik itu kecelakaan, bencana alam, kerusuhan, kebakaran, penemuan mayat, gantung diri, serta juga pengaduan baik itu penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lain-lain,” ulasnya.
Afrides Roema menjelaskan, masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 ini 24 jam secara gratis. Namun, Polres Kota Bukittinggi mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, petugas tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
“Kesigapan dalam memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat kini menjadi semangat tersendiri bagi Polresta Bukittinggi untuk terus berbenah. Terlebih lagi, di era digital dan arus cepat informasi, dibutuhkan berbagai inovasi atau perubahan cara agar proses layanan bisa lebih efektif untuk diterima masyarakat. Begitu pun dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. (pry)