Kapolresta Bukittinggi juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada unit pelayanan publik yang ada di Polresta Bukittinggi, atas dedikasinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun hasil penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai dengan Rekomendasi BPS No. V-21.1375.001 tentang Kelayakan Survei untuk Polres Bukittinggi di Triwulan I tahun 2023 dengan nilai 98,38 untuk Unit Pelayanan Terpadu Polresta Bukittinggi yang terdiri dari Laporan Pengaduan,Laporan Polisi, SIM, SKCK dan Laporan kehilangan dan lainnya.
Sedangkan nilai 98,85 kepada Pelayanan Surat Keterangan Laporan Kehilangan, 98,80 kepada Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan 97,45 untuk Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi. (pry)