PAYAKUMBUH, METRO–Dua orang terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBNagari) dalam penyertan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota periode 2018-2021 dengan kerugian negara Rp 441 juta, divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Senin (27/5).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara Mantan Wali Nagari Banja Laweh periode 2016-2022.
Namun, vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap terdakwa Prison Nefel selaku Direktur BUMNag Ban jar Sakato dan terdakwa Sastri Rais yang merupakan Mantan Wali Nagari Banja Laweh periode 2016-2022 lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Pasalnya, terdakwa Prison Nefel yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun 6 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun.
Sementara terdakwa Sastri Rais yang semula dituntut JPU dengan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan.