SIJUNJUNG, METRO–Pemerintah Kabupaten Sijunjung tahun ini mengajukan kuota 2.797 formasi pada penerimaan CASN 2024. Formasi tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni 1.666 formasi CPNS dan 1.131 formasi PPPK. Jumlah tersebut menjadi kabar gembira bagi pegawai dengan status tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang ada di lingkungan Pemkab Sijunjung.
“InsyaAllah tahun ini persoalan THL dan honorer kita (Sijunjung) tuntas. Formasi yang kita ajukan mengakomodir seluruh pegawai yang terdaftar di database untuk jalur PPPK, sedangkan untuk memenuhi formasi lainnya melakui jalur CPNS,” tutur Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Riki Maineldi Neri. Pada Rabu (29/5).
Dijelaskannya, upaya tersebut dilakukan Pemkab Sijunjung untuk menyeimbangkan dengan regulasi dari pemerintah pusat dengan kondisi di daerah. “Karena OPD atau dinas tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat THL atau honorer yang digaji dari OPD, sedangkan kita di Sijunjung terdapat cukup banyak pegawai dengan status ini,” jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Kepala BKPSDM, Bupati Sijunjung Benny Dwifa memutuskan untuk mengangkat seluruh THL atau honorer menjadi PPPK. “Pilihannya ada dua, diangkat jadi PPPK atau dirumahkan, dan Bupati Sijunjung memutuskan untuk mengangkat semuanya. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” terang Riki Maineldi.
Dengan formasi sebanyak 2.797 itu, diperkirakan untuk tahun selanjutnya Pemkab Sijunjung tidak lagi mengajukan formasi CPNS. “InsyaAllah tuntas tahun ini, tahun selanjutnya kemungkinan besar kita tidak lagi mengajukan formasi,” ujarnya.