DPRD bersama Pemko Bukittinggi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal untuk dijadikan dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Bukittinggi. Dua Ranperda itu yakni Ranperda tentang penyertaan modal daerah kedalam modal perusahaan perseroan daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang, serta Ranperda tentang perubahan kedelapan atas peraturan daerah No.8/2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal daerah kedalam modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar.
Penandatangan nota persetujuan bersama atas dua Ranperda itu dilakukan unsur pimpinan DPRD bersama Wali Kota Bukittinggi, setelah enam fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir atas dua ranperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi di gedung dewan setempat, Rabu (3/11).
Fraksi Demokrat melalui juru bicara Yontrimansyah berterima kasih dan apresiasi kepada Pansus DPRD beserta SKPD Bukittinggi yang telah bekerja keras dengan maksimal dalam membahas dan menyelesaikan secara hikmat terhadap dua ranperda tersebut. “Kami meyakini proses pembahasan Ranperda ini dibahas dan didalami secara bersama sama antara Pansus DPRD bersama SKPD terkait, serta telah melalui tahapan dan mekanisme yang ada sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Yontrimansyah.
Fraksi PKS melalui juru bicara Ibra Yaser menyampaikan, dengan ditetapkannya dua Ranperda itu menjadi Perda diharapkan akan memberikan dampak ekonomi yang positif dan efek sosiologis yang baik terhadap penambahan dan penguatan jumlah modal pada kedua badan usaha milik pemerintah provinsi dan Kota Bukittinggi itu. “Juga diharapkan adanya peningkatan jumlah deviden (bagi hasil) dari pengelolaan penyertaan modal daerah pada kedua badan usaha tersebut, serta ada peningkatan pelayanan prima dan pemberian fasilitas yang memadai kepada para nasabah pada dua badan usaha itu,” kata Ibra Yaser.
Fraksi Gerinda melalui juru bicara M Angga Alfarici menyampaikan, dengan adanya penyertaan modal daerah kedalam modal perusahaan daerah BPRS Jam Gadang diharapkan dapat bermanfaat sesuai dengan Permendagri No.52 /2012, tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. “Penyertaan modal ini tidak hanya untuk mendapatkan laba, tapi juga bisa membantu pertumbuhan ekonomi pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat, serta dapat membantu peningkatan dan merangsang perekonomian mikro,” ucap Angga.
Fraksi PAN melalu juru bicara Novrizal Usra menyampaikan, setelah mempelajari dan mencermati kedua ranperda dimaksud, Fraksi PAN meminta kepada Bank Pembangunan Daerah Sumbar untuk dapat membuat produk produk yang bisa membantu para pedagang kecil dan wanita rawan sosial, serta dapat mendorong kemajuan UMKM.
Fraksi Karya Pembangunan dan Fraksi NasDem PKB, pada prinsipnya menyetujui kedua ranperda itu untuk dijadikan Perda Bukittinggi yang nantinya akan dituangkan dalam lembaran peraturan daerah Kota Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar berterima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui bersama dua Ranperda tersebut untuk dijadikan peraturan daerah.
Dengan ditetapkannya kedua Perda penyertaan modal tersebut, maka maksud dan tujuan penyertaan modal daerah dapat diwujudkan, yaitu untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial atau manfaat lainnya, yang meliputi keuntungan berupa deviden dan pertumbuhan nilai perusahaan perseroan daerah yang mendapatkan investasi pemerintah.
Kemudian peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu, serta peningkatan penyerapan tenaga kerja sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan. Terakhir peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi pemerintah daerah. (pry)