AGAM, METRO–Seluruh fraksi di DPRD Agam secara umum menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda No.1/2024 tentang Pengelolaan Pasar. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Agam, dengan agenda penyampaian pendapat akhir seluruh (Tujuh) fraksi di aula utama DPRD Agam, Senin (31/5).
Sehingga ke-7 fraksi yang menyatakan, sikap setuju tersebut Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Nasdem Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PBB Hanura Berkarya.
Agenda penting itu juga dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri SH, sejumlah pimpinan DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda Plus serta OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri SH mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi atas kontribusi pemikiran anggota DPRD selama proses berlangsung. “Dengan disetujuinya perubahan Perda tentang pengelolaan pasar ini, maka dengan demikian kita sudah memiliki produk hukum daerah yang menjadi payung hukum lebih kuat terhadap pengelolaan pasar,” ujar wakil bupati.
Tujuan adanya perubahan Perda tersebut, jelas wabup, untuk melaksanakan pelayanan umum dan pengelolaan pasar, membina pedagang pasar, ikut menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan ketentuan pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Agam No.2/2020, tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), maka perlu penyelarasan tentang penghapusan dan penetapan status BMD untuk Pasar Antokan Lubuk Basung, Pasar Desa Agropolitan oleh kepala daerah.
Maka, jelas wabup, perubahan atas Perda No.1 /2014 tentang pengelolaan pasar yang substansi utamanya adalah penghapusan status Pasar Sri Antokan Lubuk Basung dan Pasar Desa Agropolitan Ampek Angkek. “Pada Pasar Sri Antokan Lubuk Basung sesuai hasil kesepakatan bersama KAN Lubuk Basung, untuk dibangun sarana prasarana perkotaan dalam bentuk terminal. Sedangkan Pasar Desa Agropolitan akan diarahkan untuk pemberdayaan usaha ekonomi rakyat,” ujar wabup. (pry)