BUKITTINGGI, METRO
Seorang pemuda di Kota Bukittinggi ditahan dan diseret ke meja persidangan lantaran nekat berbuat cabul terhadap seorang turis perempuan cantik yang berkunjung ke kota Jam Gadang. Pria itu berinisal “RSA” (25), ditangkap polisi karena perbuatan tak senonoh yang dilakukannya terhadap bule asal Jerman berinisial “LS” di sebuah gang Kota Wisata Koto Rang Kurai tersebut.
Pelecehan seksual yang dialami “LS” ini terjadi Kamis, 30 Januari 2020, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban tak sadar sedang dibuntuti pelaku dari belakang.
Dalam situasi sedikit sepi, korban dikagetkan dengan perlakuan pelaku yang tiba-tiba memeluk dan meraba dadanya dari belakang. Seketika “LS” berteriak dan mendapat pertolongan dari warga sekitar. Pelaku pun sempat dihakimi massa sebelum dilerai polisi yang berpatroli di lokasi itu.
Kini, pelaku “RSA” masih mendekam di sel Mapolres Bukittinggi. Korban “LS” yang sudah kembali ke Jerman menyerahkan kasusnya kepada pengacara dan tour guide yang ada di Bukittinggi.
“Kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi. Ada beberapa sidang yang digelar secara online karena suasana pandemi Covid-19. Pekan ini agenda sidang berupa pembacaan tuntutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution.
Merasa kasusnya sudah mendekati babak akhir di persidangan, “LS” mengirimkan ungkapan apresiasi kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi. Melalui pesan tertulis dalam Bahasa Inggris, “LS” juga memuji kinerja polisi yang menangani kasusnya.
“Saya ingin berterimakasih kepada Polisi Bukittinggi yang telah menangani kasus saya dengan baik sebagai korban pelecehan seksual. Polisi Bukittinggi telah melakukan pekerjaan baik dan seluruh personilnya menguasai situasi dengan sangat profesional,” demikian tulis LS jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Dalam pesannya, gadis cantik berusia 24 tahun itu merasa terharu atas keramahan polisi serta warga Bukittinggi yang menolongnya. “Yang terpenting, semua orang sangat baik dan bersahabat. Saya merasa terharu atas itu semua dan merasa sangat disambut sebagai warga asing di negara kalian. Dalam pendapat saya, pelayanan polisi di Bukittinggi adalah yang terbaik di luar yang pernah saya bayangkan. Dengan bantuan mereka saya dapat merasa aman lagi. Salam hangat dari Jerman,” tutup LS. Di sisi lain, terdakwa RSA bakal dijerat pasal 289 KUHP tentang tindakan pencabulan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (pry)