TANAHDATAR, METRO
Wakil Bupati Tanahdatar Zuldafri Darma menyampaikan nota jawaban bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2019, pada rapat paripurna DPRD, kemarin. “Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Tanahdatar melalui fraksi yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk saran dan pertanyaannya. Sumbangan pemikiran dimaksud sangat besar artinya dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah,” ujar Wabup Zuldafri pada parpurna yang dihadiri Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu, Wakil Ketua Anton Yondra, Forkopimda, Sekda Irwandi, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan undangan.
Beberapa tanggapan di antaranya penjelasan tentang penyebab penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disampaikan realisasi PAD tahun 2019 sebesar Rp.129,78 juta atau 88,42 persen dari target Rp146,78 juta. Penyebabnya di antaranya tingkat kepatuhan masyarakat yang masih kurang dalam membayar pajak dan retribusi daerah, belum optimalnya pemungutan, terbatasnya jumlah personil, belum optimalnya penerapan sanksi bagi wajib pajak dan retribusi daerah yang tidak patuh membayar pajak serta sistem pemungutan yang belum didukung oleh teknologi informasi yang memadai.
Terkait itu, upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah untuk peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah seperti meningkat kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, imbauan, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam pengawasan, memberikan teguran dan peringatan kepada wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak, menggunakan billing sistem serta penyesuan tarif retribusi melalui peraturan bupati.
Untuk pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanahdatar tahun 2019 sekaligus pencapaiannya sesuai RPJMD tahun 2016-2021. Dijelaskan pertumbuhan ekonomi Tanahdatar 2019 adalah sebesar 5,01 persen dari target RPJMD sebesar 5,91 persen sehingga capaian target RPJMD tahun 2019 sebesar 84,77 persen. “Angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanahdatar sedikit lebih baik dari angka pertumbuhan nasional yakni 5,00 persen, jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Sumatra Barat laju pertumbuhan ekonomi Tanahdatar tahun 2019 berada di peringkat ke 3 dari 12 kabupaten,” ujar Zuldafri.
Ditambahkan PDRB per kapita meningkat, di tahun 2019 sebesar Rp37.610.000 sementara di tahun 2018 sebesar Rp36.000.000, sedangkan angka kemiskinan menurun sebesar 0,66 persen dari tahun 2018 sebesar 5,32 persen menjadi 4,66 persen pada tahun 2019. Atas pertanyaan kondisi kesehatan dan keberadaan bupati Tanahdatar saat ini. Wabup jelaskan, “Kondisi kesehatan Bupati Tanahdatar saat ini dalam proses pemulihan dan untuk keseharian berada di Indo Jolito,” ujarnya.
Selanjutnya, soal persiapan pemerintah daerah menghadapi tahun ajaran baru sekolah 13 Juli 2020. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanahdatar telah menyiapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) salah satunya dengan mempedomani Surat Edaran Mendikbud No.4 /2020 tentang kebijakan pendidikan di masa darurat penyebaran Covid-19. Penerapan SOP itu disiapkan 2 opsi kegiatan pembelajaran yakni tatap muka bilamana daerah berada pada zona hijau.
“Namun Tanahdatar dalam analisis terakhir pada zona kuning. Sementara untuk daerah zona kuning tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) baik secara daring mapun luring dengan harapan kontrol orang tua lebih ditingkatkan,” ujar Zuldafri.
Terkait penyelesaian tapal batas baik kabupaten dengan kabupaten/kota lain, nagari dengan nagari, jorong dengan jorong. Penyelesaian batas wilayah batas Tanahdatar dengan kabupaten dan kota pada tujuh segmen dan telah selesai 2 segmen, lima segmen sedang fasilitasi penyelesaiannya.
Segmen satas Tanahdatar dengan Limapuluh Kota telah ditetapkan dengan Permendagri No.67/2013. Segmen batas Tanahdatar dengan Kota Sawahlunto ditetapkan dengan Permendagri No.25/2017. Lima segmen lainnya, batas Tanahdatar dengan Agam, Kota Padangpanjang, Kabupaten Solok, Sijunjung dan Padangpariaman sedang tahap proses yang juga difasilitasi tim PBD Pusat dan Sumbar.
Khusus penyelesaian batas nagari dengan nagari, disampaikan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No.45/2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa sebagai pedoman dalam menetapkan dan menegaskan batas desa. “Kegiatan ini memerlukan waktu yang cukup panjang hingga tuntas pada 75 nagari. Untuk itu kami juga mengharapkan dukungan kita bersama untuk penyampaian informasi kepada masyarakat demi kelancaran pelaksanaan kegiatan ini,” ujar wabup. (ant)