DHARMASRAYA, METRO – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Dharmasraya, gelar sosialisasi yang dikemas dalam bentuk rapat kerja, dengan agenda sosialisasi tahapan Pilkada 2020 di ruangan Media Center KPU setempat, Rabu (16/10)
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut KPU Dharmasraya menyampaikan, bakal calon bupati yang terlibat pelanggaran asusila dimungkinkan tidak lolos dipencalonan Pilkada 2020. Hal ini sudah tertuang dalam bahan uji publik PKPU tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati / atau walikota dan wakil walikota.
Dalam kegiatan itu, hadir Kabag Tapen, Asril mewakilo Buoati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, camat, ormas, OKP, LSM, walinagari se Dharmasraya, dan Bawaslu Dharmasraya. Pada kesempatan itu pihak KPU Dharmasraya memaparkan sejumlah program serta kegiatan yang bakal dilaksanakan selama tahapan pilkada 2020.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Dharmasraya, Zainal Efendi menyebutkan bahwa KPU pada saat ini telah melakukan tahapan sosialisasi tahapan pilkada 2020 kepada masyarakat dan stakeholder yang ada. Dalam tahapan terdekat yang perlu diketahui dan diawasi masyarakat antara lain, pembentukan Panitia Adhoc, PPK dan PPS, yang rentang waktunya Januari 2020 sampai dengan Maret.
Selanjutnya pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dalam hal ini diharapkan kepada seluruh walinagari untuk berperan aktif dalam bentuk mengirimkan putra putri terbaik untuk petugas tersebut. Pada tahapan berikutnya petugas ini diharapkan bisa menjadi KPPS.
Kepada ormas, OKP, LSM, bagi yang mempunyai minat untuk pelaksana penghitungan cepat, pelaksana survei atau jajak pendapat juga pemantau pemilihan. Diharapkan agar melakukan pendaftaran baik secara organisasi ataupun perorangan, silakan datang ke KPU, dimulai bulan Nopember 2019.
“Tak kalah pentingnya yang harus dicermati oleh masyarakat yaitu tentang pencalonan kepada daerah. Berdasarkan PKPU yang sedang diuji publik, bahwa salah satu persyaratan bakal calon, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, dan berzina, dan perbuatan melanggar kesusilaan lainnya,” jelas Zainal.
Katanya, apabila ada ditemukan oleh masyarakat bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke KPU, dan tersangkut persoalan yang dimaksud, maka dapat melaporkan ke penyelenggara pemilu beserta alat bukti.
“Maka dari itu peran masyarakat sangat- sangat dibutuhkan dalam pengawasan tahapan pilkada,” ujar Zainal.
Kemudian Ketua KPU Dharmasraya, Maradis mengucapkan terimakasih atas kedatangan para undangan yang telah bersedia hadir dalam kegiatan tersebut. “Kedatangan bapak dan ibu sangat besar pengaruhnya dalam sukses Pilkada 2020 mendatang,” ujar Maradis. (g)