DHARMASRAYA, METRO – Informasi penetapan Pariyanto sebagai Ketua DPRD Dharmasraya dari DPP PDI Perjuangan ternyata memicu perang dingin antara DPC PDI Perjuangan Dharmasraya dengan DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat. Pihak DPC mengklaim, pengusulan nama untuk pimpinan DPRD itu adalah hak mutlak dari DPC, dan nama Pariyanto tidak pernah disusulkan DPC sebagai calon pimpinan definitif DPRD Dharmasraya.
“ Yang kami usulkan untuk calon pimpinan definitif DPRD Dharmasraya itu hanya satu nama, yakni, Defrino Anwar. Sementara nama Pariyanto, tidak pernah kami usulkan. Ternyata, tiba-tiba saja namanya muncul tanpa sepengetahuan kami,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Dharmasraya, Sutarmanto Budi Sanjoyo, didampingi Sekretaris PDI-P, Defrino Anwar. Minggu (13/10).
Sutarmanto juga mengatakan, sampai saat ini, secara resmi pihaknya belum ada menerima SK dari DPP PDI Perjuangan terkait penetapan Pariyanto sebagai pimpinan DPRD Dharmasraya. Dia baru mengatahui informasi tersebut setelah membaca di media.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Alex Hendra Lukman membenarkan bahwa DPP PDI Perjuangan telah mengeluarkan SK untuk Pariyanto sebagai pimpinan DPRD Dharmasraya.
Dia mengatakan, keluarnya SK tersebut sudah sesuai dengan mekanisme partai. Penetapan pimpinan DPRD dan DPR itu ada pada DPP Partai. Untuk itu, DPP Partai telah melaksanakan fit& proper. “ Hasilnya adalah Pariyanto Ditetapkan sebagai Ketua DPRD Dharmasrya dari PDI Perjuangan,’ ungkap Alex. Dia juga memastikan bahwa SK penetapan Pariyanto tersebut sudah sampai ke DPC Dharmasraya.
Sutarmanto Budi Sanjoyo juga menambahkan, pengurus DPD PDI-P sudah melangkahi wewenang pengurus DPC yang memiliki hak multlak untuk menunjuk calon ketua DPRD sebelum diputuskan DPP Partai.
“Wewenang DPD hanya meneruskan surat rekomendasi pimpinan definitif yang kita berikan. Kalau pun DPD mau mengusulkan nama lain, seharusnya koordinasi dulu dengan pengurus DPC. Jangan langsung- langsung saja. Jelas kita tidak terima perlakukan ini,” tegas Sutarmanto Budi Sanjoyo.
Mantan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya periode 2014-2019 tersebut mengatakan hasil musyawarah nasional (Munas) dan aturan partai menyebutkan, kalau yang berhak menunjuk ketua DPRD itu hak mutlak dari DPC.Kader yang patut menduduki kursi pimpinan adalah pengurus tertinggi partai, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara dan seterusnya.
“Derfrino Anwar adalah sekretaris DPC PDI Perjuangan Dharmasraya. Ia juga kader murni PDI Perjuangan. Ia belum pernah bergabung dengan partai manapun. Sementara Pariyanto adalah kader “pendatang”, karena sebelumnya ia pernah berlabuh di Partai Bintang Repormasi ( PBR),” jelas Sutarmanto Budi Sanjoyo
Informasinya, lanjut Budi Sanjoyo, kisruh yang terjadi di internal PDIP antara DPD dan DPC belum sampai ke Ketua DPP PDIP Megawati Soekarno Putri, baru sebatas tingkat sekjen.
“Persoalan ini harus diselesaikan di DPP Partai. Kita tunggu saja hasilnya, yang jelas kita tidak terima perlakuan DPD PDI P Sumbar. Kita tetap berpegang teguh dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ ART). Dimana yang punya hak untuk menentukan ketua DPRD selaku partai pemenang adalah saya, sebagai ketua DPC PDIP,” tegasnya.(g)