SIJUNJUNG, METRO – Menyambut perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Sijunjung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung sudah memulai tahapan rancangan kegiatan. Bahkan, terhitung pada tanggal 1 Oktober, paling lambat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah bisa ditetapkan.
Pemerintahan Kabupaten Sijunjung menyatakan, siap membiayai pemilihan kepala daerah tahun 2020. Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi antara jajaran KPU Kabupaten Sijunjung dengan pihak terkait di kantor KPU Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/9).
“Kami sebagai pemerintahan daerah tentu tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam membiayai pemilihan yang akan dihelat tahun 2020,” kata Kasubid Perencanaan SKPAD Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sijunjung, Rasyid Elridha, AMd.
Rasyid menjelaskan adalah wajib bagi pemerintahan daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk pesta demokrasi pemilihan kepala daerah karena itu perintah Undang-Undang.
“Bagi Pemerintahan Kabupaten Sijunjung tinggal duduk bersama dengan komisioner dan sekretaris KPU untuk membahas standar harga khusus, budget sharing antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten serta nomenklatur yang sifatnya local genius penyelenggaraan pemilihan,” kata Rasyid.
Penandatanganan NPHD itu berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran pilkada dari pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung. Dan terhitung pada tanggal 1 November mendatang tahapan sosialisasi kepada masyarakat sudah berlangsung.
“Untuk perhelatan Pilkada 2020 mendatang, KPU mengajukan perencanaan anggaran sebesar Rp25,6 miliar. Nanti itu semua akan dibahas bersama TAPD Kabupaten Sijunjung,” jelas Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah.
Rapat yang dihadiri seluruh komisioner KPU Sijunjung dan pihak terkait mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat dimesti ditandatangani oleh Bupati dan Ketua KPU Sijunjung tanggal 1 Oktober 2019.
“Rapat yang kita adakan ini ingin menghasilkan pemahaman dan kesepakatan tentang langkah-langkah yang kita tempuh sampai NPHD ditandatangani. Rancangan Rencana Anggaran Biaya Pilkada 2020 yang dibuat KPU Sijunjung sesungguhnya sudah merujuk pada regulasi yang memayunginya. Kita menunggu jadwal pembahasan saja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sijunjung,” kata Lindo.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sijunjung merencanakan akan menjadwalkan pembahasan anggaran minggu depan. KPU Sijunjung dan pihak terkait berkehendak penandatanganan NPHD Pilkada 2020 kalau tidak nomor satu di Indonesia, nomor wahid untuk Provinsi Sumatera Barat. (ndo)