PDG.PARIAMAN, METRO – Jajaran Polsek Sungai Geringging ringkus seorang pria berinisial “W” (24), warga Koto Bangko, karena diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental. Sabtu (31/8).
Kapolsek Sungai Geringging, Iptu Dasrul, saat dimintai keterangan, Sabtu (31/8) di Mapolsek Sungai Geringging mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban.
Tersangka diduga telah menipu dan menggelapkan mobil yang dirental kepada korban. Ia mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kota Pariaman. Bahkan sudah dua korbannya, keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Geringging.
“Modus tersangka, dia merental mobil calon korban kemudian mobil itu direntalkan lagi kepada orang lain. Ada juga mobil milik korban lainnya yang digadaikan kepada warga Dharmasraya,” jelasnya.
“Jadi, ada dua laporan yang kita terima. Yaitu pada 26 Agustus dan 28 Agustus,” jelas Kapolsek.
Dia juga mengatakan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya menangkap tersangka di wilayah Pariaman tanpa perlawanan.
Saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut una menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lainnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (z)