TANAHDATAR, METRO – DPRD Tanahdatar gelar sidang paripurna terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Tanahdatar tahun 2019, Kamis (25/7) kemaren, di ruang sidang utama DPRD Tanahdatar.
Paripurna tersebut mendengarkan pendapat fraksi fraksi di DPRD, tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan Kabupaten Tanahdatar tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Tanahdatar pada bank pembangunan daerah Sumatera Barat, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan ranperda kawasan tanpa rokok.
Fraksi Gerindra dalam sidang paripurna kemaren menyatakan dapat menerima dan menyetujui ketiga ranperda tersebut menjadi peraturan daerah dan ditetapkan dalam lembaran daerah Kabupaten Tanahdatar, hal ini dikemukan melalui juru bicara Afrizal, ST
Sebelumnya kata Afrizal, Gerindra punya beberapa catatan yang berpedoman pada undang undang yang lebih tinggi, ranperda ini merupakan kebutuhan daerah, ranperda dapat memenuhi aspek keadilan, legalitas dan asas peraturan perundangan serta tetap berpedoman agar nantinya tidak akan membebani masyarakat.
Afrizal menambahkan, dalam pembahasan ranperda ini fraksi partai gerindra dalam menjalankan fungsinya berupaya keras menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Tanahdatar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Ia juga menyampaikan catatan fraksi Gerindra, bahwa dalam prakteknya suatu perda harus mampu mengantisipasi perkembangan hukum dalam rangka pemanfaatan potensi daerah. Tak hanya itu, politisi senior ini juga berpendapat bahwa tiga yang diajukan pemerintah tidak boleh dan bijak apabila dimaknai sebagai kewajiban yuridis dari sebuah tuntutan pertaturan perundang undangan yang lebih tinggi sebelumnya. (ant)